Dana Desa Ratusan Juta Raib di Garut, Kades Tanjungmulya Diduga Mainkan Anggaran 2024–2025
Kianmenit.com, Kab. Garut — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, Kepala Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Ajat Gumilar, diduga terlibat dalam praktik penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sabtu, 3/1/2026.
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi desa, data JAGA Desa, serta keterangan warga dan saksi lapangan, ditemukan selisih mencolok antara laporan anggaran dan fakta di lapangan.
Jalan usaha pertanian dilaporkan Rp150 juta, dibangun hanya sekitar Rp28 juta. Rehabilitasi Posyandu Rp85 juta nihil fisik. Penyertaan modal BUMDes puluhan hingga ratusan juta tak pernah diterima. Dana keadaan mendesak ratusan juta tak jelas peruntukannya. Honor PAUD, BLT Dana Desa, hingga insentif RT/RW dan kader tak dibayarkan.
Ironisnya, seluruh kegiatan tersebut tetap tercatat sebagai “terealisasi” dalam laporan keuangan desa.
Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya menjadi jaring pengaman warga miskin justru tidak jelas penyalurannya. “Nama kami terdaftar, tapi uangnya tidak pernah diterima,” ungkap salah satu warga yang siap menjadi saksi.
Pada tahun 2025, tercatat 26 penerima BLT namun penyalurannya tidak dapat dibuktikan.
Temuan investigasi juga menunjukkan ketidaksesuaian antara:
Dokumen permohonan pencairan bantuan, Data sistem JAGA Desa, Kondisi riil di lapangan.
Sejumlah proyek strategis desa seperti bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pekerjaan umum disebut menghabiskan anggaran besar, namun tidak ditemukan wujud kegiatan.
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar : UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, Permendagri No. 20 Tahun 2018 Ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara pun menanti.
Warga Desa Tanjungmulya menyatakan seluruh dokumen, bukti lapangan, dan saksi telah disiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. “Kami ingin aparat turun tangan. Jangan sampai Dana Desa jadi ladang bancakan,” tegas perwakilan warga.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit investigatif, Kejaksaan dan Tipikor Polres Garut membuka penyelidikan, Pemprov Jabar dan Kemendes turun langsung.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data awal dan keterangan saksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak Kepala Desa Tanjungmulya memiliki hak jawab dan klarifikasi. (Tim Investigasi/Red)
