Kota Cimahi, Kianmenit.Com- Sengketa antara pekerja Alit Nurzaelani dan PT UGBM Cimahi memasuki mediasi ketiga pada Selasa, 6 Januari 2026. Mediasi ini dipimpin oleh mediator Disnaker Kota Cimahi, Dikri Amarullah, dan membahas empat isu utama, yaitu status hubungan kerja, kekurangan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan.
Mediator menilai mediasi ketiga ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan dua pertemuan sebelumnya. "Mediasi ketiga ini tinggal sedikit lagi menemukan titik temu dari kesepakatan yang ditutup oleh kuasa pekerja," ujar Dikri.
"Empat isu utama yang dibahas dalam mediasi ini adalah status hubungan kerja, kekurangan upah, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan. Pihak pekerja menilai penghasilan yang diterima tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi, sementara perusahaan menyebut sistem pembayaran yang berlaku sebagai komisi.
Dikri menjelaskan bahwa persoalan status hubungan kerja menjadi dasar bagi tuntutan-tuntutan lainnya. Jika hubungan kerja formal terbukti, maka hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan kesehatan akan lebih jelas.
"Pihak pekerja mengklaim kekurangan upah sejak 2023 hingga 2025, dengan nilai yang masih dalam proses perhitungan. Perusahaan telah menawarkan penyelesaian sebagian tuntutan, termasuk kekurangan UMK dan lembur, dengan nilai kompensasi sekitar Rp15 juta, ungkapnya.
Disnaker memastikan komunikasi dengan manajemen pusat PT UGBM telah dilakukan, dan perwakilan wilayah perusahaan terus berkoordinasi dengan pusat untuk mencapai kesepakatan.
"Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi isu penting dalam mediasi ini. Pihak pekerja menuntut pemenuhan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belum dipenuhi perusahaan, tambah Dikri.
Jaminan kesehatan juga menjadi tuntutan pekerja, terutama terkait pembagian persentase iuran antara pekerja dan perusahaan. Disnaker berharap perusahaan dapat memenuhi tuntutan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
"Mediator menekankan bahwa mediasi ini tidak dapat dipaksakan, namun kehadiran para pihak sangat diharapkan untuk mencapai kesepakatan.
Disnaker menegaskan posisi struktural pekerja yang secara hukum berada di bawah pemberi kerja, namun tetap memiliki ruang perlindungan dan negosiasi yang dijamin undang-undang.
"Dalam mediasi ini, pihak perusahaan diwakili manajemen tingkat wilayah Jawa Barat, bukan pimpinan pusat. Namun, Disnaker memastikan komunikasi dengan manajemen pusat telah dilakukan, ucap Dikri.
Dikri berharap sinyal komunikasi antara perwakilan wilayah dan pimpinan pusat perusahaan dapat membuka jalan damai, sehingga sengketa ini tidak berlanjut ke ranah hukum atau politik.
"Saya melihat ada arah solusi dan itikad baik dari perusahaan. Ini yang kami harapkan agar konflik bisa diselesaikan secara musyawarah," pungkas Dikri.
Disnaker terus melakukan pembinaan, termasuk sosialisasi UMK 2026 Kota Cimahi dan kewajiban struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
"Mediasi ketiga ini menjadi fase krusial sebelum para pihak menempuh langkah lanjutan. Disnaker berharap kesepakatan dapat dicapai dalam waktu dekat.
Jika mediasi ini berhasil, maka sengketa antara pekerja dan PT UGBM dapat diselesaikan secara damai dan harmonis.
Namun, jika mediasi gagal, maka Disnaker akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Disnaker Cimahi tetap berkomitmen untuk membantu menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan bijak," pungkas Dikri.(**)
