-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Majalengka menghimbau tidak terlibat penambangan tanpa izin

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-12T12:34:06Z


MAJALENGKA,KIANMENIT.COM- Kepolisian Resor Majalengka mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin.

 Langkah ini diambil bukan hanya karena perbuatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, melainkan juga karena dampak buruk kepada lingkungan. Imbauan resmi ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, pada hari Senin, 12 Oktober 2026, sebagai wujud kepedulian institusi terhadap kelestarian alam serta kesejahteraan warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan sah sama sekali tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele atau kegiatan yang dapat dibiarkan begitu saja. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan di titik lokasi penggalian itu sendiri, melainkan dapat meluas ke kawasan permukiman warga, sepanjang aliran sungai, hingga merusak keseimbangan ekosistem di wilayah yang jauh lebih luas.

“Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga dapat meluas ke kawasan permukiman, aliran sungai, serta ekosistem di sekitarnya,” ujar Kapolres

Ia mengingatkan bahwa praktik penambangan ilegal membawa risiko nyata terjadinya bencana alam akibat kerusakan struktur lahan yang tidak dikelola sesuai standar keselamatan,serta menimbulkan ancaman keselamatan yang mengintai setiap saat. Selain kerugian lingkungan, aktivitas ini juga merugikan keuangan negara, mengganggu tatanan sosial di tengah masyarakat, dan berpotensi memicu konflik antarkelompok yang dapat meresahkan warga.

“Praktik tersebut juga dapat merugikan negara dan masyarakat, bahkan memicu konflik sosial,” tegasnya.

Tidak sekadar mengingatkan dampak kerusakan, Kapolres Majalengka juga mempertegas konsekuensi hukum yang menanti siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pihak kepolisian mengajak masyarakat memahami ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang menjalankan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. 

Melalui paparan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa persoalan penambangan ilegal bukan sekadar urusan administrasi perizinan semata, melainkan menyangkut keselamatan nyawa, kelestarian lingkungan hidup, serta kepentingan publik yang jauh lebih luas. Kerusakan yang ditimbulkan tidak mudah dipulihkan dan beban kerugiannya akan ditanggung oleh seluruh masyarakat, termasuk generasi yang akan datang.

Polres Majalengka pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga kelestarian alam dan tidak menjadi bagian dari aktivitas yang merusak lingkungan. Kesadaran dari setiap warga dinilai sebagai benteng paling efektif untuk mencegah kerusakan yang dampaknya akan terasa dalam jangka waktu panjang.

“Jaga Alam, Jaga Majalengka” menjadi pesan yang digaungkan dalam imbauan ini. Kapolres menegaskan bahwa menjaga alam berarti menjaga masa depan Majalengka. Lingkungan yang tetap asri, bersih, dan lestari merupakan warisan paling berharga yang dapat diwariskan kepada anak cucu dan generasi penerus, agar mereka dapat hidup sehat, aman, dan sejahtera di tanah kelahirannya sendiri.

“Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan penambangan tanpa izin serta turut melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kapolres Majalengka.

Dengan langkah ini, Polres Majalengka berkomitmen untuk terus mengawasi, menindak tegas pelanggaran, serta membangun kesadaran bersama bahwa kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak. Keamanan dan kesejahteraan Majalengka tidak dapat dipisahkan dari kelestarian alamnya, dan menjaganya adalah tugas mulia yang harus dilakukan bersama-sama.

Featured post

Panglima TNI Hadiri HUT ke-9 Satsiber TNI, Perkuat Ekosistem Siber Nasional

Puspen TNI, Kianmenit.Com- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri perayaan HUT Satsiber TNI ke-9 dengan tema “Kolaborasi Pentah...

×
Berita Terbaru Update