-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis di Batujajar, 200 Kilogram Barang Haram Disita

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T11:01:12Z


BANDUNG BARAT,Kianmenit.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar sebuah home industri tembakau sintetis yang beroperasi secara tersembunyi di kawasan Komplek Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RMF (30) dan IS (31). Keduanya diduga menjadi peracik sekaligus produsen tembakau sintetis yang telah menjalankan bisnis gelap tersebut selama kurang lebih satu tahun.


Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, petugas menemukan ratusan kilogram tembakau sintetis di dalam rumah yang dijadikan tempat produksi. Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 200 kilogram dengan berat bersih mencapai 150,848 kilogram.


“Betul, di dalam rumah itu didapati dua tersangka RMF dan IS yang memproduksi tembakau sintetis dengan berat bruto 200 kilogram, sementara berat bersihnya 150,848 kilogram,” ujar Faruk saat meninjau lokasi penggerebekan, Selasa (8/9/2026).


Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial NM melalui komunikasi di media sosial Instagram. Mereka kemudian mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui berbagai tayangan di YouTube.


"Selain ratusan kilogram tembakau sintetis, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital hingga peralatan yang digunakan dalam proses produksi dan pengemasan barang haram tersebut," tutur Kapolres.


Kasatresnarkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma mengungkapkan proses penggerebekan berlangsung cukup dramatis. Petugas bahkan harus mendobrak pintu rumah karena para penghuni tidak merespons ketika petugas datang untuk melakukan penindakan.


“Setelah masuk, kami langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti. Kalau melihat jumlah barang bukti yang ditemukan, ini masuk kategori bandar besar,” ungkap Reyhan.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman penjara seumur hidup. (**)

Featured post

Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Grounding Sarana Vital Kereta Api Cepat Ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi

CIMAHI, KIANMENIT.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap 5 orang yang melakukan pencurian kabel sinyal dan grounding kereta ce...

×
Berita Terbaru Update