Polres Cimahi, Kianmenit.Com- Polres Cimahi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat mengungkap sejumlah kasus narkotika dan pengedaran obat keras terbatas dalam operasi yang berlangsung selama 10 hari, mulai tanggal 1 hinggal 10 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 47 kasus dengan total 56 tersangka.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu sebanyak 155,99 gram, ganja sebanyak 34,23 gram, tembakau sintetis sebanyak 3.399,22 gram, psikotropika sebanyak 8.164 butir dan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 506.116 butir.
Barang bukti OKT yang diamankan terdiri dari beberapa jenis obat, di antaranya Tramadol, Trihex, Hexymer, Double Y, dan DMP. Jika di nominalkan keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 3,28 miliar. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 543.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat-obatan terlarang.
AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan "kami menghimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait pengedaran narkotika, pengedaran obat keras terbatas, kami mohon bantuannya segera informasikan kepada kami dan pasti kami dengan seluruh jajaran Forkopimda akan memproses sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia."
Dengan demikian untuk pasal tersangka kepemilikan narkotika, pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 60 ayat 1 dan pasal 138 ayat 2 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta seluruhnya telah diamankan dan ditahan di Polres Cimahi untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

