Polres Cimahi,Kianmenit.Com – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beroperasi di wilayah hukumnya. Operasi gabungan dengan Polsek jajaran digelar sejak Jumat 29 Mei 2026 hingga Kamis 4 Juni 2026.
Pengungkapan kasus curanmor ini menggunakan rumusan Pasal 477 ayat 1 jo Pasal 466 ayat 3 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut modus pelaku sudah sangat meresahkan warga Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara membeberkan motif utama para pelaku adalah ekonomi. Mereka mencuri motor karena butuh uang cepat, lalu menjualnya utuh atau mempreteli onderdil untuk dijual terpisah.
“Motifnya ekonomi untuk keuntungan finansial. Motor dijual utuh, kalau susah ya dilucuti komponennya,” ungkap AKP Teguh, Sabtu 6 Juni 2026. Pengakuan itu memperkuat dugaan polisi soal jaringan penadah onderdil motor.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Polisi menyita 7 unit motor hasil curian, 5 STNK, 3 BPKB, 1 CCTV, 2 kunci kontak, 2 kunci ring, 1 obeng, 1 cutter, dan 2 gunting yang dipakai untuk beraksi.
"Cara pelaku beraksi terbilang cepat. Motor yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah langsung ditarget. Dengan kunci astag atau obeng, rumah kunci dirusak. Kalau gagal, kabel digunting lalu disambung untuk menghidupkan mesin," kata AKP Teguh.
Polres Cimahi mengingatkan warga agar tidak menyepelekan keamanan kendaraan. Parkir di tempat terang, gunakan kunci ganda, dan kunci cakram dinilai efektif meminimalisir aksi curanmor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU KUHP 2023 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan," tambahnya.
"Kasus ini jadi bukti keseriusan Polres Cimahi menekan angka curanmor. Masyarakat diimbau ikut aktif menjaga lingkungan dan segera melapor jika melihat orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir," tandas AKP Teguh. (**)

