Cimahi, Kianmenit.Com– Polres Cimahi melalui gabungan tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba berhasil mengungkap operasional sebuah pusat layanan pelanggan (customer service/CS) untuk enam dari tujuh situs judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Empat orang tersangka, antara lain Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF) dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal yang menunjukkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kedua fungsi dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang jarang berkomunikasi dengan luar. Saat penangkapan, kami menemukan empat unit CPU dan enam buah monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka,” kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa 13 Januari 2026.
Niko menuturkan, para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up.
"Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta," tuturnya.
Niko menyebut, bukti yang ditemukan termasuk surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation.
"Kita memiliki bukti kontrak kerja dan penugasan bagi tersangka, salah satunya MAP. Pengembangan penyidikan terkait perusahaan ini masih berlangsung,” jelasnya.
Tak cuma itu, ungkap Niko, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka juga menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine dan benzodiazepine
Lebih lanjut Niko menyebut, dua dari empat tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja pada Januari 2026.
Jumlah monitor yang lebih banyak dari jumlah tersangka mengindikasikan kemungkinan adanya penambahan personel di masa depan.
“Pada saat penangkapan, anggota kami menemukan screenshot layar yang menunjukkan aktivitas pengelolaan keluhan konsumen melalui grup Telegram dan link akses situs judi," ujarnya.
"Ada tujuh situs yang dikelola oleh keempat tersangka ini, yakni JP6789, RP6789, RP88.com,RRYYY, NA77, RSN dan HOKIGAME,” ungkapnya.
Niko menegaskan, kasus ini bakal ditindak berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga telah melibatkan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut. Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan keterkaitan dengan pihak luar negeri, Niko menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Kita mendapati indikasi dari sistem penggajian dan penggunaan bahasa asing, namun perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan hal ini," ujarnya.
"Saat ini Kasat Reskrim sedang melakukan penyelidikan di lokasi terkait untuk mengikuti jejak perkembangan kasus,” tandasnya. (**)

