Dishub Cimahi Usulkan Kompensasi Rp600 Ribu untuk Sopir dan Pemilik Angkot

Kota Cimahi, Kianmenit.Com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengusulkan sebanyak 338 sopir dan pemilik angkutan umum atau angkot di wilayahnya untuk mendapatkan kompensasi sebesar Rp600 ribu kepada Pemprov Jabar.

Kepala Dishub Kota Cimahi Endang mengatakan, data penerima kompensasi untuk mendukung kelancaran arus libur akhir tahun sudah diserahkan kepada Pemprov Jabar. Informasinya penyaluran akan diserahkan melalui Bank BJB.

"Jumlah penerima kompensasi 388 orang terdiri dari 293 orang sopir dan pemilik mobil 95 orang. Uang kompensasinya Rp300 sehari, jadi Rp600 ribu," kata Endang, Sabtu (31/12/2025)

Kompensasi untuk pelaku angkutan umum itu hanya berlaku untuk trayek Stasiun (Kota Bandung)-Cimahi. Sedangkan trayek lokal tidak diusulkan karena kompensasi tersebut hanya untuk yang beroperasi di Bandung Raya.

"Jumlah trayeknya 1 trayek jurusan Stasion-Cimahi. Tapi yang kami usulkan itu sopir dan pemiliknya warga Cimahi," ucap Endang.

Kompensasi ini diberikan sebagai pengganti pendapatan sopir dan pemilik angkot yang berhenti beroperasi pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 untuk mendukung kelancaran arus libur akhir tahun. (**)